majalahteknikkonstruksi.com – Kabupaten Malang 17 April 2025
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti beserta Dirjen Prasarana Strategis Kementerian PU, meninjau dua lokasi lahan rencana pembangunan Sekolah Rakyat, di Kabupaten Malang, hari ini Kamis 17 April 2025. Sekolah Rakyat tersebut, akan mengusung konsep pendidikan terpadu dari SD sampai SMA yang dilengkapi asrama, sarana edukasi berbasis kebun, fasilitas olahraga, dan tempat ibadah.
“Kami menindaklanjuti arahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial, bahwa kita akan membangun Sekolah Rakyat di seluruh Kota Kabupaten di Indonesia,” ucap Wamen Diana Kusumastuti. “Salah satunya di Kabupaten Malang ini, kita cek apakah lokasinya sesuai atau tidak. Kemudian nanti kita lakukan justifikasi, sehingga sesuai apa tidak dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang ada,” ucapnya lebih lanjut.
Kunjungan Kementerian PU ini pertama di Desa Jeru Tumpang, Kabupaten Malang, yang merupakan kawasan Taman Buah. Dalam kunjungan tersebut, didampingi Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib. “Untuk tahap pertama, kita akan bangun 53 Sekolah Rakyat. Targetnya bisa mulai difungsikan Juli nanti, tapi tentu harus ada verifikasi dan validasi tiap lokasi,” ucap Wamen PU. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut karena kawasan tersebut punya banyak pepohonan besar. “Kalau nebang sehari selesai, tapi nanem lagi butuh puluhan tahun. Kita pertimbangkan juga lokasi lain, seperti di Kecamatan Bantur,” ujarnya. Wamen Diana Kusumastuti juga melakukan pengecekan di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur. “Dua lokasi ini kita perbandingkan, kira-kira mana yang memenuhi kriteria untuk Sekolah Rakyat. Karena kalau kita lihat di Tumpang ini kan memang untuk pariwisata dan pohonnya bagus sekali, sayang kalau harus ditebang,” ungkapnya.
Berikutnya, kunjungan rombongan Direktur Jenderal Prasarana Strategis (Dirjen PS) Kementerian PU, Maulidya Indah Junica di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Lokasi lahan di Desa Srigonco dengan luas sekitar 9,6 hektar. Namun, lahan tersebut sekarang masih dimanfaatkan untuk perkebunan tebu. “Secara umum clear and clean ya, hampir 100 persen (siap dimanfaatkan). Poin verifikasinya apakah ini hak milik, ada sertifikatnya, dan tak sengketa itu sudah pasti,” ujar Dirjen PS Kementerian PU, Maulidya. Namun, lanjutnya, verifikasi juga dilakukan dengan melihat pada dampak lingkungan dan sosial terhadap lingkungan setempat. Disamping itu, pembangunan tak boleh menyalahi rencana tata ruang wilayah daerah setempat. [] Zan.